Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Petugas Pemakaman Covid-19 di Malang

jatim.jpnn.com, MALANG - Kepolisian Malang berhasil menangkap dua pelaku atas kasus penganiayaan terhadap petugas pemakaman jenazah Covid-19.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan kedua pelaku berinisial BHO berusia 24 tahun, dan MNH berusia 21 tahun.
Sementara korban berinisial LA diduga dianiaya di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kasin, Kota Malang.
Baca Juga:
"Kejadian itu terjadi pada pintu masuk TPU Kasin Kota Malang. Korban atas nama LA, anggota PSC Kota Malang," kata Leonardus, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.
Leonardus yang kerap disapa Leo itu menjelaskan, kronologi penganiayaan terhadap petugas pemakaman pasien Covid-19 tersebut bermula pada saat orang tua salah satu tersangka dilaporkan meninggal dunia pada Kamis, 28 Januari 2021 dini hari.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, lanjut Leo, kedua orang tersebut mendapatkan informasi awal bahwa almarhum W, mendapatkan urutan nomor dua untuk pemakaman dengan menggunakan protokol penanganan Covid-19.
"Keluarga mendapatkan informasi awal, bahwa almarhum akan dimakamkan dengan nomor urut dua. Namun, pada siang hari, mendapatkan informasi ada pengunduran, menjadi urutan nomor tiga," kata Leo.
Leo menambahkan, kurang lebih pada pukul 12.37 WIB, pihak PSC Kota Malang menelepon tersangka BHO, dan menginformasikan bahwa almarhum akan segera diproses pemakamannya. Kedua tersangka, mendatangi ruang jenazah RSUD Saiful Anwar Malang.
Kepolisian Malang berhasil menangkap dua pelaku atas kasus penganiayaan terhadap petugas pemakaman jenazah Covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News