Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Petugas Pemakaman Covid-19 di Malang
Jumat, 29 Januari 2021 – 18:40 WIB

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata pada saat memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap petugas pemakaman pasien COVID-19, di halaman Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Jumat (29/1/2021). (ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota/VFT)
Leo menambahkan, akibat kejadian itu, tersangka BHO dan MNH emosi dan berlari ke arah petugas tim pemakaman untuk meminta tanggung jawab. Tersangka BHO melihat korban dan kemudian menabraknya.
"Lalu tersangka lain memukul mengenai kepala. Sehingga korbannya pingsan, dan saat ini dirawat di rumah sakit," ujar Leo.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (antara/jpnn)
Kepolisian Malang berhasil menangkap dua pelaku atas kasus penganiayaan terhadap petugas pemakaman jenazah Covid-19.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News