6 Orang Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Polisi Periksa 3 Orang Saksi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan tiga saksi pascapenetapan enam tersangka atas kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mapolda Jatim, Jumat (7/10).
“Tiga saksi itu, di antaranya, Kasubbag Sarpras Dispora Kabupaten Malang, Sekretaris Umum Arema FC, dan anggota Polres Malang yang terlibat proses pengamanan,” katanya.
Dedi mengatakan pemeriksaan tiga saksi tersebut untuk melengkapi pemberkasan enam tersangka yang kemarin ditetapkan.
“Hingga saat ini, belum ada penahanan. Rencananya, minggu depan, ke enam tersangka akan dipanggil untuk melakukan pemeriksaan tambahan,” ujarnya.
Beberapa langkah teknis seperti pencekalan telah disiapkan agar keenam tersangka tidak melarikan diri.
Baca Juga:
“Langkah-langkah teknis sudah diterapkan,” ucap perwira bintang dua tersebut.
Sebelumnya, sebanyak enam orang telah ditetapkan tersangka oleh polisi atas kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang.
Polisi periksa tiga orang saksi kasus Tragedi Kanjuruhan. Ketiganya dari pemerintahan, polisi, dan manajemen Arema FC.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News