Berikut 6 Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan, Kapolri: Bisa Bertambah
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak enam tersangka ditetapkan dalam kasus kerusuhan di Kanjuruhan Malang yang menewaskan sedikitnya 131 orang.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10) malam.
Dia mengatakan pihaknya telah memeriksa 48 orang saksi, meliputi 26 anggota Polri, tiga orang pihak panpel, 8 orang steward, 6 saksi sekitar TKP, dan lima korban.
"Tadi pagi, juga telah dilaksanakan gelar perkara," tuturnya.
Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang cukup, maka pihaknya menetapkan enam tersangka.
Keenam orang itu sebagai berikut.
1. Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita
2. Ketua Panpel Pertandingan berinisial AH
3. Security Officer berinisial SS
4. Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS
5. Anggota Brimob Polda Jatim berinisial H
6. Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA.
Mereka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP lantara diduga menyebabkan kematian dan luka berat karena kealpaan.
Salah satu dari enam tersangka kerusuhan Kanjuruhan merupakan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News