Gegara Langgar Prokes, Pemilik Hotel Ini Dimejahijaukan
jatim.jpnn.com, SAMPANG - Seorang pengusaha di Sampang, Jawa Timur dimejahijaukan lantaran di hotel miliknya digelar kegiatan tanpa menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan COVID-19.
"Kegiatan di sana abai sama sekali dengan penegakan disiplin prokes. Sehingga petugas langsung memproses pidana pemilik hotelnya," kata Afrizal, hakim yang menangani kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Sabtu (12/6).
Majelis hakim akhirnya memvonis bersalah terdakwa mengacu pada Pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sampang.
Pemilik usaha itu pun dijatuhi sanksi pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda Rp 1 juta dan menerima serta tidak mengajukan kasasi.
Selain pemilik hotel, PN Sampang juga memvonis bersalah lima orang panitia pelaksanaan kegiatan di hotel itu dengan membayar denda Rp 25 ribu.
"Kelima orang tersebut juga menyatakan menerima putusan PN," ujar dia.
Afrizal menuturkan kasus tindak pidana pelanggaran prokes oleh pemilik hotel tersebut bermula dari hasil operasi Satgas COVID-19 Pemkab Sampang.
Operasi itu sebagai tindak lanjut dari edaran yang dikeluarkan Bupati Sampang. Salah satu isinya, mengharuskan kepada pengelola hotel, penginapan, dan indekos untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Seorang pemilik hotel di Sampang menjadi terdakwa pelanggaran prokes lantaran kegiatan yang diadakan di tempatnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News