Komplotan Preman di Pantai Bengkung Malang Nekat Palak Loket, Uang Wisata Dirampas
Jumat, 30 September 2022 – 12:40 WIB
Adapun peran kedua pelaku, yakni S mengawasi lokasi di sekitar, sedangkan N mengambil uang di loket dengan jumlah Rp 1,5 juta.
"Tersangka dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, sedangkan tersangka N sedang dalam proses pencarian (DPO)," tandas Donny. (mcr26/jpnn)
Pantai wisata di Kabupaten Malang menjadi sasaran kriminal
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News