Laporan Penyebaran Tabloid Soal Anies Baswedan di Malang Diberhentikan Prosesnya
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Bawaslu memutuskan memberhentikan penindaklanjutan laporan dugaan pelanggaran pemilu berupa beredarnya tabloid KBA berisi pencitraan Anies Baswedan di sejumlah masjid Malang.
Anggota Bawaslu RI Puadi menyatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan pelapor MG itu tidak memenuhi syarat materiel.
Syarat itu tidak terpenuhi berdasarkan UU No. 7/2017 dan Peraturan KPU 3/2022, yakni hingga kini, KPU belum menetapkan peserta pemilu.
"Laporan pelapor belum memuat dugaan pelanggaran pemilu karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu 2024," kata Puadi, Kamis (29/9).
Meskipun pelapor diberi kesempatan, menurut dia, syarat tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi pelapor karena belum adanya peserta pemilu.
Laporan yang disampaikan MG itu disebut-sebut sebagai laporan awal untuk ditelusuri lebih lanjut. Penelusuran akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Malang melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Hasil penelusuran kemudian akan dilaporkan kepada Bawaslu RI sebagai upaya pencegahan aktivitas kampanye di luar jadwal dan penggunaan politik identitas serta politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam pemilu. (faz/jpnn)
Bawaslu membeberkan pertimbanggan mereka memberhentikan proses penindalanjutan laporan soal tabloid Anies Baswedan yang beredar di tempat-tempat ibadah Malang.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News