MUS Bawa Barang Terlarang di Parkiran Hotel Siang Bolong, Enggak Ada Takutnya

Senin, 26 September 2022 – 19:04 WIB
MUS Bawa Barang Terlarang di Parkiran Hotel Siang Bolong, Enggak Ada Takutnya - JPNN.com Jatim
Pria berinisial MUS yang ditangkap polisi di parkiran hotel kawasan Jalan Pemuda Surabaya karena membawa sabu-sabu. Foto: Humas Polrestabes Surabaya.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria berinisial MUS (36) ditangkap polisi di sebuah parkiran hotel kawasan Jalan Pemuda, Surabaya pada Jumat (5/9) pukul 14.00 WIB.

Warga Kampung Ponjen Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam yang sehari-harinya bekerja serabutan itu ditangkap lantaran membawa barang terlarang berupa sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan pelaku sempat membuat petugas kesulitan menemukan barang bukti sabu-sabu karena disembunyikan.

Namun, berkat kejelian anggota akhirnya narkoba tersebut ditemukan di dalam celananya.

“Waktu kami geledah ditemukan 2,85 gram sabu-sabu dalam empat bungkus yang disembunyikan di dalam jahitan celana panjang yang dipakai pelaku,” kata Daniel, Senin (26/9).

Setelah digeledah, MUS diinterogasi. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial MAC asal Jombang.

“Transaksinya di Surabaya, di depan minimarket. Pengakuannya baru sekali menjadi pengedar sabu-sabu,” ujarnya.

MUS dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Pria berinisial MUS yang ditangkap polisi di parkiran hotel kawasan Jalan Pemuda Surabaya karena membawa sabu-sabu

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News