SA Bawa Barang Berbahaya di Perempatan Jalan Nginden, Polisi Lakukan Penyergapan

Jumat, 23 September 2022 – 16:31 WIB
SA Bawa Barang Berbahaya di Perempatan Jalan Nginden, Polisi Lakukan Penyergapan - JPNN.com Jatim
Seorang pria disergap polisi saat berada di perempatan Jalan Nginden, ternyata bawa barang berbahaya . Ilustrasi foto: dok.JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Aparat kepolisian menyergap seorang pria berinisial SA di sebuah perempatan Jalan Nginden, Kecamatan Sukolilo, Surabaya pada Rabu (3/8) sekitar pukul 13.30 WIB.

Pria berusia 38 tahun itu dicurigai sebagai pengedar narkoba. Benar saja saat digeledah, polisi menemukan banyak bungkusan sabu-sabu dalam plastik klip.

“Ada 25 poket plastik transparan berisi sabu-sabu dengan berat total 29,2 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (23/9).

Pihaknya juga menyita beberapa barang bukti berupa timbangan elektrik, dompet warna hijau dan kuning, serta ponsel merek Oppo.

Berdasarkan pengakuan SA, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial SIP yang kini menjadi buronan.

“Sabu-sabu tersebut dibeli oleh pelaku di kawasan Rabesen, Bangkalan. Pengakuannya sudah dua kali membeli dari DPO tersebut,” ujarnya.

SA terpaksa menjadi pengedar narkoba lantaran dia menganggur dan butuh uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.

Dia dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Pria berinisial SA disergap polisi saat berada di perempatan Jalan Nginden lantaran membawa barang berbahaya berupa sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News