SA Bawa Barang Berbahaya di Perempatan Jalan Nginden, Polisi Lakukan Penyergapan

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Aparat kepolisian menyergap seorang pria berinisial SA di sebuah perempatan Jalan Nginden, Kecamatan Sukolilo, Surabaya pada Rabu (3/8) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pria berusia 38 tahun itu dicurigai sebagai pengedar narkoba. Benar saja saat digeledah, polisi menemukan banyak bungkusan sabu-sabu dalam plastik klip.
“Ada 25 poket plastik transparan berisi sabu-sabu dengan berat total 29,2 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (23/9).
Pihaknya juga menyita beberapa barang bukti berupa timbangan elektrik, dompet warna hijau dan kuning, serta ponsel merek Oppo.
Berdasarkan pengakuan SA, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial SIP yang kini menjadi buronan.
“Sabu-sabu tersebut dibeli oleh pelaku di kawasan Rabesen, Bangkalan. Pengakuannya sudah dua kali membeli dari DPO tersebut,” ujarnya.
SA terpaksa menjadi pengedar narkoba lantaran dia menganggur dan butuh uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
Dia dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pria berinisial SA disergap polisi saat berada di perempatan Jalan Nginden lantaran membawa barang berbahaya berupa sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News