MUS Bawa Barang Terlarang di Parkiran Hotel Siang Bolong, Enggak Ada Takutnya
![MUS Bawa Barang Terlarang di Parkiran Hotel Siang Bolong, Enggak Ada Takutnya - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/09/26/pria-berinisial-mus-yang-ditangkap-polisi-di-parkiran-hotel-on35.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria berinisial MUS (36) ditangkap polisi di sebuah parkiran hotel kawasan Jalan Pemuda, Surabaya pada Jumat (5/9) pukul 14.00 WIB.
Warga Kampung Ponjen Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam yang sehari-harinya bekerja serabutan itu ditangkap lantaran membawa barang terlarang berupa sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan pelaku sempat membuat petugas kesulitan menemukan barang bukti sabu-sabu karena disembunyikan.
Namun, berkat kejelian anggota akhirnya narkoba tersebut ditemukan di dalam celananya.
“Waktu kami geledah ditemukan 2,85 gram sabu-sabu dalam empat bungkus yang disembunyikan di dalam jahitan celana panjang yang dipakai pelaku,” kata Daniel, Senin (26/9).
Setelah digeledah, MUS diinterogasi. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial MAC asal Jombang.
Baca Juga:
“Transaksinya di Surabaya, di depan minimarket. Pengakuannya baru sekali menjadi pengedar sabu-sabu,” ujarnya.
MUS dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pria berinisial MUS yang ditangkap polisi di parkiran hotel kawasan Jalan Pemuda Surabaya karena membawa sabu-sabu
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News