Papua WTP 8 Kali, Gubernurnya Kok Bisa Jadi Tersangka Korupsi? Ini Kata Mahfud MD

Jumat, 23 September 2022 – 16:31 WIB
Papua WTP 8 Kali, Gubernurnya Kok Bisa Jadi Tersangka Korupsi? Ini Kata Mahfud MD - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ada sejumlah hal yang menyebabkan sebuah lembaga atau daerah mendapatkan status WTP, tetapi tetap ada tindak pidana korupsi.

Salah satunya, kick back atau pengembalian uang dalam jumlah tertentu kepada sejumlah oknum setelah transaksi dalam pembukuan dilakukan.

"Kontrak sudah benar, pembukuan benar, kemudian ada kick back. Jadi, misalnya membangun gedung Rp500 miliar, kemudian dikembalikan Rp50 miliar (tidak tercatat). Itu ketahuan oleh KPK," katanya.

Pada Juni 2022, Provinsi Papua mendapatkan opini WTP untuk laporan keuangan 2021 dan merupakan yang ke-8 kali secara berturut-turut.

Namun, KPK pada 14 September 2022 menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi.

KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Gubernur Papua tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (26/9).

Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi pada 12 September 2022. Namun, saat itu, Lukas tidak memenuhi panggilan untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (antara/faz/jpnn)

Begini penjelasan Mahfud MD yang menjelaskan bahwa status opini WTP suatu daerah atau lembaga tidak menjamin ketiadaan korupsi di sana.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News