Perbuatan WD Pantas Mendapatkan Hukuman Berat, Putrinya Dicabuli Selama 4 Tahun
Rabu, 21 September 2022 – 18:05 WIB
"Perlakuan itu biasanya dilakukan pada saat korban habis mandi, menjemur pakaian, dan pada saat tidur malam hari," lanjutnya.
SYS yang sudah tidak kuat dan dan mau melawan akhirnya memberanikan diri bercerita kepada ibunya mengenai kasus pencabulan yang dilakukan oleh WD tersebut.
"Ibu korban melaporkan ke Polres Batu, lalu kami tangkap pelaku," tuturnya.
WD dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo 76D dan Pasal 82 ayat (2) Jo 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.
"Tersangka WD terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat lima tahun" tandas Oskar. (mcr12/jpnn)
Seorang ayah tiri di Kota Batu mencabuli putrinyas selama empat tahun sebanyak tujuh kali. Hukuman berat pantas buat orang tersebut.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News