Perbuatan WD Pantas Mendapatkan Hukuman Berat, Putrinya Dicabuli Selama 4 Tahun
jatim.jpnn.com, MALANG - Perbuatan seorang ayah di Kota Batu patut mendapatkan hukuman berat. Pria berinisial WD alias Gareng (43) itu tega mencabuli anak tirinya.
Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Kemudian, sang ibu berinisial RW (36) melapor ke polisi.
"Pelaku WD melakukan pencabulan terhadap anak berinisial SYS, pelajar yang masih berumur 12 tahun atau kelas 1 SMP," kata Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, Selasa (21/9).
Oskar menjelaskan pelaku WD memaksa anak tirinya untuk melakukan begituan sampai korban mau.
"Tersangka mengancam korban agar tidak bilang kepada ibunya dan dijanjikan akan dibelikan handphone. Namun, ternyata tidak dibelikan oleh tersangka," jelasnya.
Padas saat korban kelas 2 SMP tersangka kembali melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali, sedangkan saat kelas 3 SMP tersangka kembali melakukannya tiga kali.
"Dalam kurun waktu 2018-2021 tersangka sebanyak tujuh kali memerkosa korban," ujarnya.
Tak berhenti di situ, saat korban kelas 1 SMK tahun 2021 masih mengalami pemaksaan untuk begituan. Dia sudah tak mau dan sering mendapatkan pelecehan seksual oleh WD.
Seorang ayah tiri di Kota Batu mencabuli putrinyas selama empat tahun sebanyak tujuh kali. Hukuman berat pantas buat orang tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News