Pulang Mabuk, Kuli Bangunan Satroni Rumah Tetangga, Istri Orang Konon Jadi Sasaran
Selasa, 20 September 2022 – 16:06 WIB
Keesokan harinya, suami korban mendapati tersangka pulang ke rumah dan kemudian melaporkan kepada Polsek Kenjeran dan dilakukan penangkapan guna proses lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP (tentang Pemerkosaan) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” ucap Kompol Yudho. (mcr23/jpnn)
Kelakuan kuli bangunan di Surabaya ini tak patut ditiru. Habis mabuk, dia diduga menyetubuhi istri tetangga.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News