Hati-Hati Saat Menerima Paket, Wartawan di Pasuruan Meregang Nyawa
Senin, 12 September 2022 – 18:21 WIB
![Hati-Hati Saat Menerima Paket, Wartawan di Pasuruan Meregang Nyawa - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/09/12/ro-41-tersangka-pengirim-paket-beracun-kepada-seorang-wartaw-3xce.jpg)
RO (41) tersangka pengirim paket beracun kepada seorang wartawan di Pasuruan. Foto: Humas Polres Pasuruan
Berbekal bukti tersebut, petugas menangkap pelaku di Pasar Pandaan. Polisi juga menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan percobaan pembunuhan itu.
"Salah satu barang buktinya yang kami sita berupa racun tikus yang dicampurkan ke dalam minuman," ungkapnya.
RO dijerat Pasal 340 KUHP JO Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (mcr12/jpnn)
Seorang wartawan meregang nyawa setelah meminum paket misterius yang ternyata kiriman teman seprofesinya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News