Bos SPI Kota Batu Divonis 12 Tahun Penjara, Terdakwa: Banding
Rabu, 07 September 2022 – 14:45 WIB

Sidang kasus predator anak dengan terkdawa SPI Kota Batu di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (7/9). Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com
"Iya banding," sahut Kojul sapaan akrab Julianto Eka Putra melalui zoom di tahanan. (mcr26/jpnn)
Bos SPI Kota Batu Julianto Eka Putra divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Pertimbangannya berikut ini.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News