Bos SPI Kota Batu Divonis 12 Tahun Penjara, Terdakwa: Banding

Rabu, 07 September 2022 – 14:45 WIB
Bos SPI Kota Batu Divonis 12 Tahun Penjara, Terdakwa: Banding - JPNN.com Jatim
Sidang kasus predator anak dengan terkdawa SPI Kota Batu di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (7/9). Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

"Iya banding," sahut Kojul sapaan akrab Julianto Eka Putra melalui zoom di tahanan. (mcr26/jpnn)

Bos SPI Kota Batu Julianto Eka Putra divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Pertimbangannya berikut ini.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News