Sudah Tahu Dilarang, W Nekat Selundupkan 22 Ribu Benih Lobster

Rabu, 09 Juni 2021 – 23:34 WIB
Sudah Tahu Dilarang, W Nekat Selundupkan 22 Ribu Benih Lobster - JPNN.com Jatim
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari penggagalan penyelundupan benih lobster di Pantai Unam, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. (ANTARA/Didik Suhartono)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jawa Timur menangkap W, asal Wonogiri, Jawa Tengah, yang ketahuan menyelundupkan 22 ribu benih lobster atau benur di Pantai Unam, Trenggalek pada Minggu (6/6).

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko menegaskan penyelundupan benih lobster berdampak negatif pada lingkungan.

"Sebab, dapat dapat mengurangi populasi udang lobster di masa depan," kata Gatot, Rabu (9/6)

Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Siswanto menangkap tersangka W saat pelaku mengendarai mobil dengan nopol F 1336 QR.

Saat digeledah di bagasi mobilnya, W kedapatan membawa tiga kardus berisi masing-masing 25 dan 22 kantong.

"Di dalam setiap kantong plastik tersebut ada 200 hingga 250 ekor bayi lobster jenis pasir dan mutiara yang rencananya diberikan kepada seorang berinisial P di wilayah Solo," ujar Siswanto.

Sejumlah barang bukti lainnya pun turut diamankan, antara lain, ransel, ponsel, dan mobil nopol F 1336 QR.

Tersangka W kini dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (antara/mcr13/jpnn)

Polda Jatim mengamankan pelaku penyelundupan benih lobster berinisial W, asal Wonogiri, Jawa Tengah.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News