92 Pelaku Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diringkus Polda Jatim
Selasa, 06 September 2022 – 16:29 WIB
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 54 dan 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ucap Kombes Farman. (mcr23/jpnn)
Selama periode Januari-September ini, Polda Jatim meringkus 92 pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News