92 Pelaku Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diringkus Polda Jatim

Selasa, 06 September 2022 – 16:29 WIB
92 Pelaku Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diringkus Polda Jatim - JPNN.com Jatim
Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 54 dan 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ucap Kombes Farman. (mcr23/jpnn)

Selama periode Januari-September ini, Polda Jatim meringkus 92 pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News