92 Pelaku Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diringkus Polda Jatim
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 92 tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar mesin (BBM) bersubsidi dan oplosan tabung elpiji diringkus Polda Jatim.
Puluhan tersangka tersebut terjaring dalam buru sergap (buser) polisi pada periode Januari-September 2022.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan 92 tersangka itu berasal dari 62 laporan polisi (LP) terkait dengan tindakan pidana penyalahgunaan BBM. Adapun lima LP lainnya mengenai oplosan elpiji. .
“Modus operandi yang dilakukan, yakni memodifikasi kendaraan untuk membeli BBM jenis Solar di SPBU,” katanya, Selasa (6/9).
Setelah itu, pelaku menjual Solar subsidi dengan harga industri.
“Tak hanya BBM, tersangka lainnya juga mengoplos tabung gas elpiji dari ukuran 3 kilogram ke tabung gas 12 kg dan 50 kg,” tutur perwira melati tiga itu.
Kombes Farman mengutarakan estimasi kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar itu sebesar Rp16 miliar.
“Penyalahgunaan BBM subsidi itu sudah dilakukan sejak tiga bulan terakhir,” ujar mantan pejabat Kebijakan Madya Bidang Pid Narkoba Bareskrim Polri tersebut.
Selama periode Januari-September ini, Polda Jatim meringkus 92 pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News