Anak 3 Tahun di Blitar Bolak-balik Dianiaya Orang Tua Asuh, Sekali Disundut Rokok
Selasa, 06 September 2022 – 14:15 WIB
Ancaman hukumannya, paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta dan ditambah 1/3 bila yang melakukan kekerasan adalah orang tua atau walinya. (antara/faz/jpnn)
Nenek korban kaget saat mendapati keadaan cucunya dengan luka sekujur tubuh. Korban saat ini sedang dalam perawatan.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News