Sebulan Memburu, Polres Madiun Bongkar 4 Kasus Penyalahgunaan Obat-obatan
jatim.jpnn.com, MADIUN - Empat kasus penyalahgunaan obat terlarang dan narkoba diungkap oleh petugas Polres Madiun selama Agustus 2022.
Kasat Resnakorba Polres Madiun AKP Rudi Darmawan memerinci tiga kasus merupakan penyalahgunaan obat keras dan satu sisanya narkoba.
"Tiga kasus penyalahgunaan obat keras melanggar UU Kesehatan, sementara satu kasus penyalahgunaan narkoba melanggar UU tentang Narkotika," ujar Rudi, Rabu (31/8).
Dari empat kasus itu, pihaknya mengamankan tiga empat tersangka dengan barang bukti 1.157 butir pil double L, 87 butir pil jenis Trihex, dan sabu-sabu seberat 14,54 gram.
Kepolisian terus bekerja sama dengan lembaga terkait dan seluruh lapisan masyarakat guna mewujudkan kondisi kelancaran kamtibmas di Kabupaten Madiun, khususnya dalam memerangi peredaran narkoba.
Dia mengaku semua kasus obat keras dan narkotika itu berhasil kami ungkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Setelah itu, tim kami melakukan pendalaman dan berhasil meringkus empat tersangka," ujar perwira balok tiga tersebut.
Adapun keempat pelaku itu ialah AS (27) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.
Polres Madiun gencar menjalin kerja sama dengan instansi lain dan masyarakat guna memerangi peredaran narkoba.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News