Sebulan Memburu, Polres Madiun Bongkar 4 Kasus Penyalahgunaan Obat-obatan
Kamis, 01 September 2022 – 15:28 WIB
Kemudian, tersangka AA (20) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Wonoasri dan tersangka PI (25) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri. Ketiganya merupakan tersangka kasus obat keras.
Adapun tersangka atas kepemilikan sabu-sabu adalah ME (30) warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti tersebut telah diamankan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. (antara/faz/jpnn)
Polres Madiun gencar menjalin kerja sama dengan instansi lain dan masyarakat guna memerangi peredaran narkoba.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News