2 Pemuda Masuk Jebakan Polisi Saat Ambil Ranjauan Narkoba di Tempat Pemakaman

Sabtu, 27 Agustus 2022 – 19:34 WIB
2 Pemuda Masuk Jebakan Polisi Saat Ambil Ranjauan Narkoba di Tempat Pemakaman - JPNN.com Jatim
Dua pemuda di Gondanglegi Malang ditangkap setelah terbukti membawa narkoba. Foto: Source Humas Polres Malang

MN dan SBP dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Namun, dalam aturan yang lain, ketika barang bukti tidak lebih dari satu gram maka berpotensi direhabilitasi.

Hal itu sesuai dalam Pasal 54 yang menyebut bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. (mcr26/jpnn)

Dua pemuda di Malang ditangkap setelah terperangkap jebakan ranjauan narkoba, tetapi berpotensi direhabilitasi

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News