2 Pemuda Masuk Jebakan Polisi Saat Ambil Ranjauan Narkoba di Tempat Pemakaman
Sabtu, 27 Agustus 2022 – 19:34 WIB

Dua pemuda di Gondanglegi Malang ditangkap setelah terbukti membawa narkoba. Foto: Source Humas Polres Malang
MN dan SBP dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Namun, dalam aturan yang lain, ketika barang bukti tidak lebih dari satu gram maka berpotensi direhabilitasi.
Hal itu sesuai dalam Pasal 54 yang menyebut bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. (mcr26/jpnn)
Dua pemuda di Malang ditangkap setelah terperangkap jebakan ranjauan narkoba, tetapi berpotensi direhabilitasi
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News