8 Pengedar Kelas Kakap dengan BB 90 Kilogram Terancam Hukuman Mati
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya telah menggagalkan peredaran 90,7 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ganja jaringan antarpulau.
Jaringan tersebut merupakan pengedar kelas kakap yang diperkirakan sudah beroperasi sejak tahun 2021.
Kedelapan pelaku tersebut, yakni RM (38), AN (28), BA (27), AY (28), AL (25), CH (27), AZ (24) dan EK (27).
"Mereka semua hasil tangkapan selama satu bulan, yakni pada Juli hingga Juni 2022," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan, Kamis (18/8).
Penangkapan bermula dari penggerebekan di sebuah hotel menangkap pelaku berinisial RM. Dari situlah polisi mulai membongkar jaringan kelas kakap antarpulau ini hingga ke pelaku yang terakhir, yakni EK.
Namun, masih ada satu pelaku lainnya yang kini menjadi buronan Tim Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
"Pelaku masih buron berinisial GG yang kini sedang kami buru dan cari keberadaannya. Dia merupakan bos dari tersangka EK yang memerintahnya menjual sabu-sabu dan ganja kepada si pemesan," ujarnya.
Kedelapan pelaku ini bakal terancam hukuman mati atas perbuatan mereka, apalagi barang buktinya cukup fantastis.
Delapan pengedar kelas kakap dengan barang bukti 90,7 kilogram sabu-sabu terancam hukuman mati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News