6 Orang Ini Terancam Didor dari Jarak 5 Meter Tengah Malam
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Enam orang pria terancam dihukum mati akibat perbuatan mereka diduga mengedarkan sabu-sabu.
Mereka merupakan jaringan pengedar narkoba antarpulau dan provinsi.
Tidak tanggung-tanggung, dari penangkapan keenam orang itu, aparat Polrestabes Surabaya menyita 90,7 kilogram sabu-sabu.
Keenam tersangka itu, yakni RM (38), AN (28), BA (27), AY (28), AL (25), dan CH (27).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan penangkapan keenam tersangka itu berawal dari penangkapan RM (38) warga Kabupaten Riau.
RM lebih dahulu diamankan lobi salah satu hotel di kawasan Surabaya.
"Dari penangkapan tersebut, tim menemukan 5,3 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik tersangka," katanya.
Setelah berhasil mendapatkan informasi dari RM, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga ke Bengkulu.
Kuasa hukum Mas Bechi anak kiai Jombang mempertanyakan nilai dari barang-barang bukti yang ditunjukkan JPU dalam persidangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News