8 Pengedar Kakap Antarpulau & Provinsi Diringkus, Terkumpul 90 Kg Sabu-Sabu
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Aparat Polrestabes Surabaya menangkap delapan orang pengedar narkoba jaringan antarpulau dan provinsi.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 90,7 kilogram sabu-sabu dan 13,6 kilogram ganja.
Kedelapan pelaku tersebut, yakni RM (38), AN (28), BA (27), AY (28), AL (25), CH (27), AZ (24) dan EK (27).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan penangkapan kedelapan tersangka itu berawal dari penangkapan RM (38) warga Kabupaten Riau.
RM lebih dahulu diamankan lobi salah satu hotel di kawasan Surabaya.
"Dari penangkapan tersebut, tim menemukan 5,3 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik tersangka," katanya.
Setelah berhasil mendapatkan informasi dari RM, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga ke Bengkulu.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap AN (28), BA (27), dan AY (28). Mereka ditangkap saat berada di dalam bus penumpang dengan tujuan pulau Jawa. Ketiganya merupakan warga Surabaya.
Delapan tersangka pengedar narkoba kelas kakap itu terancam hukuman mati. Begini selengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News