8 Pengedar Kakap Antarpulau & Provinsi Diringkus, Terkumpul 90 Kg Sabu-Sabu

Kamis, 18 Agustus 2022 – 19:11 WIB
8 Pengedar Kakap Antarpulau & Provinsi Diringkus, Terkumpul 90 Kg Sabu-Sabu - JPNN.com Jatim
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri saat menunjukan sabu-sabu yang disita. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Aparat Polrestabes Surabaya menangkap delapan orang pengedar narkoba jaringan antarpulau dan provinsi.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 90,7 kilogram sabu-sabu dan 13,6 kilogram ganja.

Kedelapan pelaku tersebut, yakni RM (38), AN (28), BA (27), AY (28), AL (25), CH (27), AZ (24) dan EK (27).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan penangkapan kedelapan tersangka itu berawal dari penangkapan RM (38) warga Kabupaten Riau.

RM lebih dahulu diamankan lobi salah satu hotel di kawasan Surabaya.

"Dari penangkapan tersebut, tim menemukan 5,3 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik tersangka," katanya.

Setelah berhasil mendapatkan informasi dari RM, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga ke Bengkulu.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap AN (28), BA (27), dan AY (28). Mereka ditangkap saat berada di dalam bus penumpang dengan tujuan pulau Jawa. Ketiganya merupakan warga Surabaya.

Delapan tersangka pengedar narkoba kelas kakap itu terancam hukuman mati. Begini selengkapnya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News