8 Pengedar Kelas Kakap dengan BB 90 Kilogram Terancam Hukuman Mati

Jumat, 19 Agustus 2022 – 12:08 WIB
8 Pengedar Kelas Kakap dengan BB 90 Kilogram Terancam Hukuman Mati - JPNN.com Jatim
Delapan pengedar sabu-sabu dan ganja yang ditangkap Polrestabes Surabaya terancam hukuman mati. Foto: Humas Polrestabes Surabaya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

"Sudah semestinya, mendasari yurisprudensi yang telah ditetapkan di putusan PN Surabaya, para pelaku tidak menutup kemungkinan akan diancam hukuman mati," tutur Yusep.

Yusep menambahkan melalui penangkapan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja seberat 90,7 kilogram, Polrestabes Surabaya menyelamatkan lebih dari 1,2 juta jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. (mcr12/jpnn)

Delapan pengedar kelas kakap dengan barang bukti 90,7 kilogram sabu-sabu terancam hukuman mati.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia