8 Pengedar Kelas Kakap dengan BB 90 Kilogram Terancam Hukuman Mati
Jumat, 19 Agustus 2022 – 12:08 WIB
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
"Sudah semestinya, mendasari yurisprudensi yang telah ditetapkan di putusan PN Surabaya, para pelaku tidak menutup kemungkinan akan diancam hukuman mati," tutur Yusep.
Yusep menambahkan melalui penangkapan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja seberat 90,7 kilogram, Polrestabes Surabaya menyelamatkan lebih dari 1,2 juta jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. (mcr12/jpnn)
Delapan pengedar kelas kakap dengan barang bukti 90,7 kilogram sabu-sabu terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News