Perjalanan Penangkapan 8 Pengedar Kelas Kakap dengan Barang Bukti Fantastis

Jumat, 19 Agustus 2022 – 10:06 WIB
Perjalanan Penangkapan 8 Pengedar Kelas Kakap dengan Barang Bukti Fantastis - JPNN.com Jatim
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan (tengah) menyampaikan perjalanan penangkapan delapan pengedar kelas kakap antarpulau dengan barang bukti 90 kilogram sabu-sabu dan ganja. Foto: Humas Polrestabes Surabaya.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap delapan pengedar kelas kakap antarpulau dengan barang bukti puluhan kilogram sabu-sabu dan ganja.

"Narkotika jenis sabu sebanyak ratusan bungkus, kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 90,7 kilogram," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan, Kamis (18/8).

Yusep menceritakan perjalanan penangkapan para pengedar tersebut oleh Tim Sat Resnarkoba. Awalnya petugas menangkap pelaku pertama, yakni RM (38) warga Deli Serdang, Sumatera Utara di sebuah hotel.

"RM ditangkap di lobi hotel Surabaya, lalu ditemukan 5,3 kilogram sabu-sabu di dalam tas jinjing miliknya," katanya.

Tim kemudian melakukan pengembangan menyelidiki keberadaan pelaku kedua di Bengkulu. Di sana menangkap tiga orang inisial AN (28), BA (27), dan AY (28).

"Ketiga tersangka merupakan warga Surabaya, kami tangkap saat berada di dalam bus penumpang tujuan Pulau Jawa," lanjutnya.

Perwira dengan tiga melati di pundaknya itu menyebut barang bukti narkoba yang didapatkan dari ketiga tersangka itu berupa 42 bungkus sabu-sabu kemasan teh cina beratnya 43,9 kilogram dan satu poket 3,70 gram.

"Mereka mengaku baru saja mengambil dari seseorang di sebuah hotel kawasan Pekanbaru, Riau," tuturnya.

Kombes Akhmad Yusep Gunawan menyampaikan perjalanan penangkapan delapan pengedar kelas kakap antarpulau dengan barang bukti 90 kilogram sabu-sabu dan ganja.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News