Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyatakan anggota polisi di Polsek Sawahan berinisial K ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan anak tiri. Polisi telah melakukan penahanan terhadap pria berusia 53 tahun itu.
"Terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum polisi di salah satu polsek wilayah Polrestabes Surabaya, Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto sudah memerintahkan jajaran melakukan tindakan tegas kepada anggota tersebut," kata Dirmanto, Senin (22/4).
Oknum polisi itu, kata dia, telah ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Yang bersangkutan merupakan anggota di salah satu polsek di Polrestabes Surabaya, tim Propam Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya sudah bekerja untuk memeriksa terkait kode etik," ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap K, Dirmanto menyatakan yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan dan meminta untuk menunggu hasilnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo menyebut pihaknya masih melakukan serangkaian penyidikan, termasuk menggali keterangan dari pihak pelapor yang juga nenek korban serta keterangan dari korban sendiri.
"Korban sudah dimintai keterangannya karena masih di bawah umur maka dilakukan pendampingan oleh neneknya," tuturnya.
Sebelumnya, anggota kepolisian di Surabaya berinisial K dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan. Dia dilaporkan karena diduga mencabuli anak tirinya.
Polisi yang melakukan pencabulan kepada anak tiri di Surabaya telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News