Dirut PT Meratus Line Ditetapkan Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan, Begini Ceritanya
Eko Budiono selaku kuasa hukum pelapor Mlati Muryani menjelaskan pada awal Februari 2022 pihak manajemen PT Meratus Line terlebih dahulu menahan ayah Edi Setyawan.
Edi kemudian menghubungi istrinya agar datang ke kantornya membawa tiga jenis sertifikat serta tabungan uang berjumlah Rp 570 juta.
Di kantor Meratus Line, Mlati dipaksa menandatangani surat-surat yang tidak berani ditolaknya karena di bawah ancaman dan demi keselamatan suaminya.
"Dia mengira seusai menandatangani surat-surat tersebut suaminya dibebaskan, nyatanya tidak. Lantas tanggal 7 Februari 2022 Mlati melaporkan perkara ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," ujar Eko.
Dirut Meratus Line Slamet Rahardjo diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di Gedung Meratus Jalan Alun-alun Tanjung Priok Surabaya pada tanggal 4 Februari 2022. (antara/mcr12/jpnn)
Polisi akhirnya menetapkan Dirut PT Meratus Line sebagai tersangka atas kasus penyekapan terhadap karyawannya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News