2 Residivis Narkoba Palak Sopir di Jalur Pantura Tuban, Waspada Modusnya Begini

Rabu, 03 Agustus 2022 – 20:42 WIB
2 Residivis Narkoba Palak Sopir di Jalur Pantura Tuban, Waspada Modusnya Begini - JPNN.com Jatim
Konferensi pers kasus residivis narkoba melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap sopir truk di Tuban. Foto: Humas Polda Jatim.

"Setelah itu pelaku meninggalkan korban dengan membawa uang ratusan ribu tersebut," ucapnya.

Kini Dika dan Bagus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Dua residivis narkoba kembali ditangkap polisi atas kasus pemerasan terhadap sopir yang sedang melintas di jalur Pantura Tuban, modusnya begini.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News