Harta Bupati Probolinggo Amblas Disita KPK
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Aset Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) sengsara. Asetnya senilai Rp 60 miliar disita KPK.
Aset tersebut disebut-sebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kepala daerah tersebut.
"Hasil perhitungan sementara yang diperoleh tim penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp 60 miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/7).
Sebelumnya, KPK juga telah menyita berbagai aset dalam kasus pencucian uang Puput, antara lain, tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi, Kabupaten Probolinggo.
Selain Puput, KPK juga telah menetapkan suaminya, yaitu mantan anggota DPR RI dan juga eks Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang tersebut.
Ali mengatakan bahwa tim penyidik saat ini mengumpulkan alat bukti, termasuk penelusuran dugaan kepemilikan aset-aset dan penyitaan dari para tersangka tersebut.
Baca Juga:
Kasus pencucian uang itu merupakan pengembangan kasus suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang sebelumnya juga menjerat Puput dan Hasan sebagai tersangka. (antara/faz/jpnn)
Harta benda Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) disita KPK. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News