Harta Bupati Probolinggo Amblas Disita KPK

Kamis, 14 Juli 2022 – 23:09 WIB
Harta Bupati Probolinggo Amblas Disita KPK - JPNN.com Jatim
Terdakwa Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan yang digelar secara daring dari Pengadilan Tipikor Surabaya di Gedung KPK Jakarta, Senin (23-5-2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Aset Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) sengsara. Asetnya senilai Rp 60 miliar disita KPK.

Aset tersebut disebut-sebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kepala daerah tersebut.

"Hasil perhitungan sementara yang diperoleh tim penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp 60 miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/7).

Sebelumnya, KPK juga telah menyita berbagai aset dalam kasus pencucian uang Puput, antara lain, tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi, Kabupaten Probolinggo.

Selain Puput, KPK juga telah menetapkan suaminya, yaitu mantan anggota DPR RI dan juga eks Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang tersebut.

Ali mengatakan bahwa tim penyidik saat ini mengumpulkan alat bukti, termasuk penelusuran dugaan kepemilikan aset-aset dan penyitaan dari para tersangka tersebut.

Kasus pencucian uang itu merupakan pengembangan kasus suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang sebelumnya juga menjerat Puput dan Hasan sebagai tersangka. (antara/faz/jpnn)

Harta benda Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) disita KPK. Simak selengkapnya.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News