Komplotan Begal Sadis di Pasuruan dan Sidoarjo Tertangkap, Nih Tampang Mereka
Para pelaku ini tidak hanya melakukan aksi di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan, tetapi Kabupaten Sidoarjo.
"Sudah banyak TKP yang menjadi tempat komplotan begal dan curanmor ini melakukan aksinya di dua wilayah tersebut," katanya.
Kelima pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama tujuh hingga 12 tahun penjara.
Bayu mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan untuk selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan di tempat umum atau pinggir jalan.
"Biasakan menggunakan kunci ganda saat hendak meninggalkan kendaraan, terlebih dikasih kunci tambahan supaya keamanan lebih ekstra," tutur Bayu. (mcr12/jpnn)
Komplotan begal sadis yang taks segan-segan melukai korbannya menggunakan celurit ditangkap Polres Pasuruan
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News