Seusai Diperiksa KPK Anggota DPRD Tulungagung Mendadak Irit Bicara
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Tulungagung di gedung mapolres setempat, Senin (4/7).
Para legislator yang mayoritas aktif menjabat dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana bantuan keuangan Provinsi Jatim tahun anggaran 2014-2019.
Dalam kasus tersebut tiga pimpinan DPRD setempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"(Kami diperiksa) sebagai saksi (tersangka) Imam Khambali, Adib Makarim, dan Agus Budiyarto," kata Subani Sirap, legislator Partai Hanura yang menjadi salah satu saksi terperiksa KPK.
Adapun tiga nama yang disebut Subani menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019.
Adib Makarim sampai saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD periode 2019-2024, Imam Khambali berstatus anggota DPRD periode 2019-2024, dan Agus Budiyarto sudah tidak menjabat anggota DPRD.
Pemeriksaan terhadap Subani berlangsung dari pukul 10.00-14.00 WIB.
Selain dia, ada tujuh legislator periode 2014-2019 yang diperiksa KPK, Mereka ialah Widodo Prasetyo, Saiful Anwar, Sumarno, Ahmad Basroni, Imam Santoso, Saiful Anwar, Heru Santoso, Imam Sukamto, dan Mutiin.
Sejumlah anggota DPRD Tulungagung memilih irit bicara seusai menjalani pemeriksaan KPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News