Sidang III Kasus Mas Bechi, JPU Beri Tanggapan Terkait Eksepsi dari Terdakwa Begini
Senin, 01 Agustus 2022 – 13:46 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajari Jombang Tengku Firdaus. Foto : Ardini Pramitha/JPNN.com
Tak hanya itu, JPU juga membantah bahwa surat dakwaan multitafsir.
“Kami bantah semua karena sudah kami susun secara jelas dan lengkap,” ucap Tengku.
Sementara itu, untuk eksepsi dari pengacara Bechi dan bantahan dari JPU akan diputus oleh majelis hakim dalam putusan sela.
“Nanti, Senin (1/8) akan ada putusan sela. Jadi, majelis hakim menolak atau menerima apa yang menjadi keberatan dari penasehat hukum dan tanggapan dari kami selaku JPU,” ucap Tengku. (mcr23/jpnn)
Sidang ketiga mas Bechi, JPU bantah seluruh poin eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News