Komplotan Maling Motor di Bangkalan Ngeri Banget, Bawa Senjata Api Saat Beraksi
“Setelah empat komplotan tertangkap, terungkap ada dua komplotan lain yaitu RO dan B. Namun, hanya RO yang berhasil dibekuk, sedangkan B yang menjadi penadah masih DPO alias buron,” tuturnya.
Dia menambahkan, saat polisi menggerebek dan menggeledah rumah RO di Desa Tambak Agung, Tanah Merah, tak hanya ditemukan satu motor curian, tetapi juga senjata api rakitan dan amunisi aktif.
"Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat," ucapnya.
Kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan UU darurat karena kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman penjara seumur hidup. (mcr12/jpnn)
Komplotan maling motor di Bangkalan saat beraksi menggunakan senjata api rakitan untuk melukai korbannya ketika beraksi. Ngeri banget
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News