Polres Gresik Tangkap 16 Orang Selama 1 Bulan, Generasi Muda Terlindungi
jatim.jpnn.com, GRESIK - Polres Gresik merilis hasil tangkapan kasus narkoba selama bulan Juli 2022. Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 16 pelaku ditangkap.
Penggagalan peredaran barang haram tersebut sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan 16 tersangka tersebut dari hasil ungkap 12 kasus.
“Ini peredaran narkotika selama bulan Juli. Barang bukti sabu-sabu sebanyak 47,48 gram dan 2,6 gram ganja,” kata Aziz, Kamis (28/7).
Alumnus Akpol 2002 itu menyebut dari jumlah tersebut delapan di antaranya pengedar dan delapan lainnya pemakai.
Barang bukti paling banyak berasal dari Mengare, Bungah dengan tersangka berinisial AS.
Aziz menambahkan pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Gresik.
"Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran Narkoba," ujarnya.
Polres Gresik menggagalkan peredaran sabu-sabu dan ganja dengan menangkap 16 orang untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News