Staf Ahli Bupati Jember Jadi Tersangka Kasus Pemakaman Covid-19, Alamak!
jatim.jpnn.com, JEMBER - Staf ahli Bupati Jember sekaligus Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat berinisial MD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Covid-19.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratma mengatakan MD terlibat dalam praktik pemotongan honor petugas pemakaman pasein Covid-19 pada tahun 2021.
"Kami menetapkan satu tersangka baru dari kasus pemotongan upah petugas pemakaman Covid-19," kata Dika, Kamis (28/7).
Sebelum MD, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember berinisial PS terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka
"Setelah diperiksa dan meminta keterangan saksi ahli, tindak pidana korupsi dan didukung gelar perkara di Polda Jatim maka MD yang semula saksi, kami naikkan statusnya sebagai tersangka," tuturnya.
Peran MD dalam kasus tersebut sebagai pemimpin rapat, menentukan kebijakan, dan menyetujui apa yang sudah diperkuat oleh PS saat itu.
Terkait kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus itu, Dika menyebut berdasarkan keterangan saksi hanya mengarah kepada dua pejabat BPBD Jember tersebut.
"Kemungkinan hanya ada dua tersangka dan tidak ada tambahan tersangka baru sehingga kami melanjutkan penyidikan sesuai prosedur hingga tahap P-21 ke Kejaksaan Negeri Jember," ujarnya.
Polisi menetapkan satu tersangka baru kasus pemotongan honor atau upah petugas pemakaman pasien Covid-19 pada tahun 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News