Polisi Ringkus Pencabulan Anak di Sumenep, Temukan Barang Bukti Obat Kuat
jatim.jpnn.com, SUMENEP - ZT (46), pelaku pelecehan seksual pada anak B (11) diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Sumenep, Senin (25/7).
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan penangkapan ZT didasari adanya laporan dari saksi korban.
Kejadian pencabulan tersebut berawal saat korban tengah menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat.
“Saat itu, pelaku tiba-tiba menghentikan kendaraan korban. Saat sudah berhenti, korban dibawa masuk ke dalam mobil dan diajak untuk ke rumahnya,” kata Widiarti, Selasa (26/7).
Saat berada di dalam mobil, korban diberikan uang Rp 50 ribu rupiah dang diiming-iming akan ditambah jika korban mau diajak ke rumah pelaku.
“Korban dan terlapor tidak saling kenal. Setelah sampai di rumah pelaku, korban langsung disetubuhi,” ujarnya.
Seusai melakukan pencabulan, korban ditinggal sendiri oleh pelaku di dalam kamar.
“Begitu punya kesempatan, korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik saksi S dan menceritakan kejadian yang telah dialaminya,” ujarnya.
Sebelum melakukan pencabulan, pelaku pelecehan anak di Sumenep sempat minum obat kuat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News