Polisi Ringkus Pencabulan Anak di Sumenep, Temukan Barang Bukti Obat Kuat
Mendengar cerita tersebut, saksi S membawa korban kepada kepala desa dan kemudian menghubungi petugas kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.
Pelaku ditangkap di rumahnya. Ada beberapa barang bukti yang disita, antara lain, baju, celana dalam, lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, dan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih nopol M 1545 TA.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76e UU 17/2016 atas Perubahan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” ucap Widiarti. (mcr23/jpnn)
Sebelum melakukan pencabulan, pelaku pelecehan anak di Sumenep sempat minum obat kuat.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News