JMS Sangat Licin, Jadi Buronan Sejak 2018, Kasusnya Bikin Korban Rugi Besar
Selasa, 26 Juli 2022 – 17:05 WIB

JMS saat dimintai keterangan oleh penyidik atas kasus pencurian yang membuat korban rugi besar mencapai Rp 200 juta. Foto: Humas Polda Jatim.
Pelaku kini sudah mendekam di tahanan Polres Bondowoso sembari menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut lebih lanjut.
"Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP subsider 480 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandas Agus. (mcr12/jpnn)
JMS mencuri uang dan barnag dirumah korban mencapai Rp 200 juta, lalu menjadi buronan selama empat tahun dan baru tertangkap.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News