Belanja ke Pasar, Pasutri di Umbulsari Ini Diuber Pedagang, Ternyata

Senin, 25 Juli 2022 – 23:43 WIB
Belanja ke Pasar, Pasutri di Umbulsari Ini Diuber Pedagang, Ternyata - JPNN.com Jatim
Pasangan suami istri di Umbulsari, Jember, mendekam di penjara lantaran diduga mengedarkan uang palsu (upal). Ilustrasi penjara di Lapas. Foto: dok.JPNN.com

jatim.jpnn.com, JEMBER - Pasangan suami istri (pasutri) asal Jember ini terancam lama mendekam di penjara.

Keduanya ialah EN (33) dan suaminya, MS (43), warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Jember.

"Kami menangkap EN dan MS yang mengedarkan uang palsu di Desa Umbulsari, Kecamatan Umbulsari," kata Kapolsek Umbulsari Iptu Muhammad Lutfi, Senin (25/7).

Menurutnya, tersangka pengedar uang palsu itu melakukan transaksi dengan membeli barang di Pasar Umbulsari menggunakan uang palsu.

Namun, salah seorang pedagang curiga terhadap lembar pecahan terbesar rupiah tersebut.

"Kemudian pedagang tersebut bergegas mengejar pasangan suami istri itu dan langsung menghubungi pihak Polsek Umbulsari sehingga kami segera ke lokasi untuk mengamankan pelaku," tuturnya.

Dia mengatakan anggotanya mengamankan delapan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari tangan kedua tersangka.

Pihak Unit Reskrim Polsek Umbulsari saat ini melakukan pengembangan kasus peredaran uang palsu tersebut.

Pasangan suami istri di Jember ini dikejar pedagang pasar. Ada apa sebenarnya?
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News