MT Ditangkap Saat Berada di Rumah, Bikin Malu Keluarga Saja
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria berinisial MT ditangkap polisi saat berada di tempat tinggalnya kawasan Kalibokor Kencana, Kecamatan Gubeng, Surabaya pada Selasa (21/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan tersebut karena pria 38 tahun itu menjadi seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Hal tersebut tentunya bisa membuat keluarganya malu.
"Saat kami tangkap dan lakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan 1,23 gram sabu-sabu di dalam saku celana sebelah kiri yang dikenakan pelaku," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (22/7).
Setelah menemukan barang haram tersebut, polisi melanjutkan penggeledahan ditemukan satu kotak hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu-sabu, dan ponsel merek Vivo.
"Kami juga menyita uang tunai Rp 400 ribu dan sekrup yang digunakan mengonsumsi sabu-sabu," ujarnya.
MT mengakui sabu-sabu itu miliknya yang didapat dengan membeli dari seseorang berinisial SF (DPO) pada Minggu 19 Juni 2022.
"Kami sudah mengantongi ciri-ciri dan identitas penjualnya, Dalam waktu dekat akan kami tangkap juga," tuturnya.
Tersangka menjual sabu-sabu tersebut dengan sistem paket hemat (pahe) dan dikonsumsi sendiri.
MT hanya tertunduk malu saat beada di ruangan penyidik Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya dan membuat malu keluarganya karena menjadi pengedar narkoba.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News