MT Ditangkap Saat Berada di Rumah, Bikin Malu Keluarga Saja
Jumat, 22 Juli 2022 – 15:33 WIB
"Pengakuannya sudah tiga kali membeli sabu-sabu dari SF untuk dijual kembali dan dikonsumsi pribadi," jelas Daniel.
MT dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
MT hanya tertunduk malu saat beada di ruangan penyidik Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya dan membuat malu keluarganya karena menjadi pengedar narkoba.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News