Bawa Cangkul, 6 Pria Ini Naiki Atap Gedung, Lihat Apa yang Mereka Lakukan
Melihat gerak-gerik yang mencurigakan tersebut, Tim Opsnal Polsek Gubeng melakukan pembuntutan terhadap pelaku hingga di warung kopi dekat Viaduk Jalan Sulawesi Surabaya.
"Akhirnya polisi langsung melakukan penggeledahan,” kata perwira berpangkat satu melati itu.
Walhasil, polisi menemukan cutter, tang catut, dan HP. “Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap HP tersebut dan ditemukan beberapa foto mirip barang-barang yang telah dicuri di kantor Alustar," ujarnya.
Berdasarkan penuturan pelaku, beberapa barang curian dari kantor Alustar telah dijual, sedangkan sisanya masih disimpan.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ucap Sodik. (mcr23/jpnn)
Perbuatan enam pria di Surabaya bikin geleng-geleng kepala. Sekarang mereka harus menuai apa yang mereka tanam.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News