Kawanan Pemuda yang Bikin Resah di Kayutangan Heritage Malang, Nih Tampangnya

"Para pelaku kemudian berpura-pura mengecek ponsel milik korban dan kemudian meninggalkan saksi dengan membawa ponsel tersebut," katanya.
Kawanan pemuda ini mengaku sudah melakukan aksi tersebut 11 kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Dari jumlah tersebut enam di antaranya berhasil membawa barang berharga milik korban.
Setelah mereka mendapatkan ponsel milik korban menjualnya dengan harga Rp 200-500 ribu. Para korban mayoritas masih pelajar yang datang dari luar Kota Malang.
"Untuk dua tersangka sudah masuk dalam kategori dewasa menurut undang-undang dan satu lainnya masih anak-anak yang merupakan perantara jual barang-barang tersebut," ujarnya.
S dan L dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, sedangkan A diserahkan ke Unit PPA Polresta Malang Kota. (antara/mcr12/jpnn)
Kawanan pemuda di Malang diringksu polisi karena meresahkan pengunjung di kawasan wisata alun-alun dan Kayutangan Heritage Malang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News