Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SPI Batu, Begini Progres Polda Jatim
Rabu, 02 Juni 2021 – 16:37 WIB
Berdasarkan berbagai bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait melaporkan JE dengan tiga dugaan pasal berlapis.
Pelaku diancam dijerat tiga pasal berlapis yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup.
"Bahkan, kalau itu terbukti dilakukan berulang-ulang bisa dikebiri," kata Arist.
Kemudian eksploitasi ekonomi bisa di Pasal 81 dan kekerasan fisik di Pasal 80.
"Kejadian itu serius persoalannya, bukan semata-mata tindak pidana biasa, ini luar biasa," imbuh dia. (antara/mcr13/jpnn)
Polda Jatim telah melakukan gelar perkara sekaligus olah TKP pada Selasa (1/6) lalu.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News