Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SPI Batu, Begini Progres Polda Jatim

Rabu, 02 Juni 2021 – 16:37 WIB
Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SPI Batu, Begini Progres Polda Jatim - JPNN.com Jatim
Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan olah TKP dugaan tindakan kasus kekerasan sekusal di SPI Kota Batu Foto: Radarbangka.co.id

Berdasarkan berbagai bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait melaporkan JE dengan tiga dugaan pasal berlapis.

Pelaku diancam dijerat tiga pasal berlapis yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup.

"Bahkan, kalau itu terbukti dilakukan berulang-ulang bisa dikebiri," kata Arist.

Kemudian eksploitasi ekonomi bisa di Pasal 81 dan kekerasan fisik di Pasal 80.

"Kejadian itu serius persoalannya, bukan semata-mata tindak pidana biasa, ini luar biasa," imbuh dia. (antara/mcr13/jpnn)

 
Polda Jatim telah melakukan gelar perkara sekaligus olah TKP pada Selasa (1/6) lalu.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News