Tampang Petinggi Satpol PP Surabaya yang Jadi Tersangka Penjualan Hasil Penertiban
Kamis, 14 Juli 2022 – 20:00 WIB
Untuk menanggung perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10a, Pasal 10b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
“Tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim” ucap Danang. (mcr23/faz/jpnn)
Lihat tampang F, petinggi Satpol PP Surabaya yang menjadi tersangka penjualan hasil penertiban.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News