Pengamat Soroti Baru Ditahannya Pemilik SPI Kota Batu, Ada Pasal yang Ditabrak

Selasa, 12 Juli 2022 – 23:59 WIB
Pengamat Soroti Baru Ditahannya Pemilik SPI Kota Batu, Ada Pasal yang Ditabrak - JPNN.com Jatim
Ilustrasi SMA SPI Kota Batu. ANTARA/Vicki Febrianto

jatim.jpnn.com, MALANG - Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang Lucki Endrawati mengomentari kasus dugaan pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.

Dia mendesak agar kasus tersebut segera ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, Lucki menyoal penahanan yang baru saja dilakukan, padahal terdakwa pemilik SPI Kota Batu Julianto Eka Putra (JEP) sudah menjalani 19 kali sidang.

"Jika bukti sudah lengkap, seharusnya tersangka atau terdakwa sudah dilakukan penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP," kata Lucki, Selasa (12/7).

Dia menjelaskan pasal tersebut tertuang perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Apabila tidak segera ditahan maka dikhawatirkan muncul keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri.

Selain itu, juga dikhawatirkan tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan bakal mengulangi tindak pidananya.

"Seharusnya perlindungan hukum terhadap korban diberikan sejak korban melaporkan kasus ini ke Polri, sehingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa memberikan perlindungan maksimal," imbuhnya.

Pemilik SPI Kota Batu dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan bakal mengulangi tindak pidananya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News