Alasan Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Siswi SPI Batu Baru Ditahan, Jangan Kaget

Senin, 11 Juli 2022 – 20:51 WIB
Alasan Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Siswi SPI Batu Baru Ditahan, Jangan Kaget - JPNN.com Jatim
Kejati Jatim saat melakukan penahan kepada Julianto Eka Putra (duduk), terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah siswi SMA SPI Kota Batu. Foto: Penerangan Hukum Kejati Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengungkapkan alasan mengejutkan di balik baru ditahannya pendiri SPI Kota Batu Julianto Eka Putra pada Senin (11/7).

Julianto Eka Putra merupakan terdakwa pelecehan seksual pada sembilan orang siswi SPI Kota BAtu.

Mia mengatakan pihaknya baru saja mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Malang.

“Kami sudah mengajukan dua kali surat permohonan kepada PN Malang agar dapat melakukan penahanan kepada Julianto. Sebab, hal tersebut merupakan wewenang dari PN Malang,” kata Mia.

Kemudian, permohonan surat kedua ini akhirnya disetujui oleh majelis hakim PN Malang dan surat penahanan terbit hari ini pukul 14.00.

"Julianto pun diamankan langsung di kediamannya di Citraland Surabaya," ujar Mia.

Mia mengatakan, alasan tidak dilakukan penahanan pada Julianto meskipun sudah 19 kali persidangan lantaran PN Malang menilai Julianto sangat kooperatif.

“Penahanan Julianto melalui jalan yang cukup panjang sebab kasus Julianto sudah disidangkan sebanyak 19 kali,” tuturnya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya melakukan penahanan kepada pendiri sekaligus Kepala Sekolah Selamat Pagi Indoneisa (SPI) Julianto Eka Putra
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News